Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com,- Secara umum Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, namun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015 mengamanatkan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut disebutkan bahwa penggunaan Dana Desa dilaksanakan sesuai dengan prioritas yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Sebagaimana yang sudah menjadi prioritas serta hasil musyawarah desa, Pemerintah Desa Sukarame kecamatan Sukarame kabupaten Tasikmalaya alokasikan anggaran Dana Desa tahap 2 tahun anggaran 2023 dengan total anggaran sebesar 320.583.600 dan dibagi menjadi 3 titik pembangunan.
Antara lain pembangunan TPT irigasi Cikara sepanjang 200 meter dan tinggi 2 meter dengan nominal anggaran 190.000.000 , Pembangunan TPT irigasi Gandok sepanjang 75 meter dengan ketinggian 2 meter dengan nominal anggaran 70.583.600 dan juga pembangunan rabat beton jalan setapak kampung Tabrik dengan nominal anggaran 60.000.000 dengan panjang 200 meter dan lebar 1 meter.
Seluruh pelaksanaan pembangunan tersebut dilaksanakan tim TPK desa yang sudah di tunjuk.