Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menunjukan komitmen dalam menjaga hak pilih masyarakat dengan melakukan pengawasan melekat pada proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), Kabupaten Tasikmalaya, 2 & 3 Juli 2024.
Proses Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hak pilih masyarakat tetap terjaga dengan baik pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dengan menggunakan metode pencocokan dan Penelitian.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali dan Ahmad Aziz Firdaus turun langsung ke masyarakat untuk memastikan proses Pencocokan dan Penelitian berjalan sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini berlangsung di 3 kecamatan yakni kecamatan Rajapolah, Kecamatan Padakembang dan Kecamatan Salopa. Tidak hanya itu, pada kegiatan ini hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Ibu Nuryamah yang melakukan pengawasan melekat di kecamatan Rajapolah, Desa manggungjaya, Kampung Ciberkah.