Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Dalam penetapan calon Kepala Desa Cibahayu yang berlangsung pada Hari Kamis 24 Agustus 2023, telah di tetapkan Dua Kandidat Calon Kepala Desa Cibahayu Kecamatan Kadipaten Kabupaten Tasikmalaya. Adapun acara penetapan Calon di hadiri unsur Muspika Kecamatan Kadipaten, Ketua Panitia Pilkades, BPD, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tamu undangan lainya.
Dalam sambutanya Camat Kadipaten. Dindin, S.Pd, M.Si mengatakan bahwa, di dalam pelaksanaan kampanye nanti harus di lakukan secara humanis dan cara yang Demokrasi tidak saling menjelekan satu sama lain. Dan kami mengucapkan selamat dan terimakasih karena hari ini sudah ada dua calon yang daftar yang akan mengikuti Pilkades Cibahayu.
“Karena salah satu cara terjadinya Pilkades harus ada lima calon dan minimal dua calon. Di mana Alhamdulillah Pilkades Cibahayu di ikuti dua calon Kades. Mudah mudahan saja siapapun yang jadi Kades Cibahayu dari dua calon ini bisa menjalankan Amanah secara baik dan bertanggung jawab. Dan bisa membawa ke arah kemajuan Pemerintah Desa Cibahayu sesuai harapan Masyarakat.,” ungkapnya
Dinin juga menambahkan, Suksenya Pilkades adalah satu kebanggaan bagi saya dan betul betul berjalan dengan Aman, tertib dan menghasil pemimpin yang Amanah. Mari kita sambut dan jalankan Demokrasi ini secara baik dan berwibawa supaya tercipta Pilkades yang bermartabat, imbuhnya.
Ketua panitia Atep Aliyudin menjelaskan, Panitia Pilkades menetapkan bahwa calon Pilkades Cibahayu ada dua Calon yaitu Erin Nuhrudin dan Yusup Maulana Ibrahim masing masing sudah melengkapi persyaratan yang di tentukan Panitia. Harapan kami sebagai panitia Pilkades, agar pesta Demokrasi Pilkades ini di laksanakan secara baik dan bermartabat sehingga menghasilkan pemimpin yang Amanah, yang pasti kami tekankan kepada para calon Kades untuk mengkondisikan Tim suksesnya agar tidak melakukan kampanye yang sifatnya memprovokasi warga lainnya, jelasnya.
“Tidak di perbolehkan saling menjelekan calon satu dengan yang lainnya, dan juga di dalam pelaksanaannya nanti ada beberapa hal yang tidak di perbolehkan yaitu, di larang kampanye di acara pengajian, di larang pawai apalagi berduyun duyun yang bisa mendatangkan masalah yang tidak kita harapkan, serta di larang juga memakai jurkam (Juru Kampanyeu) yang bukan dari warga sekitar Desa Cibahayu, karena Panitia Pilkades akan menjalankan sanksi,” tuturnya.