Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Forum Wartawan Tasik Utara (Forwatur) menyoroti proyek pembangunan revitalisasi gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang diduga hingga kini belum mengantongi izin resmi. Adapun Gedung PLUT tersebut terletak di Desa Pamoyanan kecamatan Kadipaten, dan dinilai hal tersebut melanggar aturan dan prosedur perizinan yang berlaku.
Menurut informasi yang dihimpun, pembangunan PLUT telah berjalan selama beberapa bulan terakhir tanpa adanya izin lengkap dari pihak berwenang. Kondisi ini menuai kritik tajam dari para awak media yang tergabung di Forwatur, dan menilai bahwa pemerintah daerah seharusnya lebih tegas dalam menegakkan aturan perizinan.
Adapun proyek revitalisasi gedung PLUT tersebut menelan anggaran ±Rp 3,5 Miliar, namun dari hasil pantauan awak media dilapangan, banyak dugaan aturan yang dilanggar, seperti masalah K3 saja atau APD untuk para pekerja tidak diterapkan, padahal sudah diatur sesuai prosedur yang berlaku.
Ketua Forwatur Halim Saepudin, menyatakan bahwa tindakan ini tidak hanya mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan menimbulkan masalah di kemudian hari, tentunya saya selaku ketua Forwatur mendesak pihak terkait untuk segera menghentikan kegiatan pembangunan hingga izin yang diperlukan diterbitkan, katanya. Kamis (29/08/2024).