Jakarta, kabartasikutara.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengalami perkembangan terbaru dalam konflik internal organisasi mereka, yang kini berujung pada keputusan tegas dari Dewan Pers. PWI resmi diminta untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers, dan izin untuk mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pun dicabut.
Keputusan ini merupakan hasil dari beberapa pertemuan dan rapat pleno Dewan Pers. Pada 17 September 2024, Dewan Pers mengadakan pertemuan dengan pihak PWI Pusat, yang diikuti dengan surat permohonan PWI bernomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 yang dikirimkan pada 9 September 2024. Surat ini berisi permohonan penjelasan mengenai keabsahan PWI Pusat dan upaya rekonsiliasi yang diharapkan mampu meredakan ketegangan internal.
Selain itu, surat-surat terkait lainnya, seperti surat nomor 013/PWI-P/LXXVIII/2024 mengenai penyelesaian masalah organisasi PWI serta surat permohonan nomor 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 yang dikirim pada 19 September 2024, turut menjadi bahan pertimbangan Dewan Pers dalam mengambil keputusan tersebut.
Dari hasil Pleno Dewan Pers ke-42 yang dilaksanakan pada 29 September 2024, Dewan Pers memutuskan:
1. Penggunaan Gedung Dewan Pers: Gedung Dewan Pers yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan merupakan aset negara, tidak dapat digunakan oleh kedua pihak dari PWI yang tengah berselisih. Mulai 1 Oktober 2024, penggunaan Gedung Dewan Pers lantai 4 di Jalan Kebon Sirih nomor 32-34 Jakarta akan dihentikan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
2. Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers memutuskan untuk tidak memberikan izin kepada Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI dalam melaksanakan uji kompetensi wartawan, baik secara mandiri maupun dengan fasilitasi dari Dewan Pers.