Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus dan Nasita Mutiara, melaksanakan pengawasan langsung terhadap proses percetakan surat suara untuk Pemilihan Serentak di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (12/10/2024).
Pengawasan ini dilakukan guna menjamin bahwa hasil cetak surat suara memenuhi persyaratan yang ditentukan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas.
Hal ini meliputi pengecekan terhadap prosedur percetakan, kesesuaian dengan spesifikasi teknis, serta ketaatan terhadap regulasi terkait. Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berupaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas proses pemilihan.