Dugaan Penggelapan Program PTSL di Desa Citamba Kecamatan Ciawi, Terungkap

Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com – Dugaan penggelapan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Citamba, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya kini mencuat ke publik. Beberapa warga melaporkan adanya ketidaksesuaian dalam pengurusan sertifikat tanah yang diduga melibatkan oknum perangkat desa.

Program PTSL yang seharusnya membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan proses yang lebih mudah dan biaya yang terjangkau, justru disinyalir dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Sejumlah warga mengaku sudah membayar sejumlah uang di luar ketentuan yang ditetapkan pemerintah, namun sertifikat tanah mereka tak kunjung selesai, dan belum diterima sampai saat ini.

Salah satu warga, yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah membayar lebih dari yang seharusnya dan merasa dirugikan. “Kami dijanjikan proses cepat, tapi sampai sekarang sertifikat belum selesai. Bahkan ada warga lain yang sudah membayar lebih tapi tidak ada kejelasan,” ujarnya.

Kepala Desa Citamba Cucu Saepudin saat dimintai keterangan bahwa yang belum selesai hanya tinggal 38 bidang tanah, karena itu masih dalam proses, dan pihak panitia lebih tahu akan hal ini, silahkan saja hubungi panitia program PTSL, katanya. Jumat (04/10/2024).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *