Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) dan menjelang tahapan kampanye pada tanggal 28 November 2023 mendatang, Panwascam Sukahening bersama Muspika Kecamatan Sukahening melaksanakan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) dan APS (Alat Peraga Sementara) yang terpasang di seluruh wilayah Kecamatan Sukahening untuk ditertibkan. Jumat (10/11/23).
Menurut ketua Panwascam Sukahening Edi Supardan mengatakan, alhamdulillah kegiatan penertiban selama 2 hari kemarin berjalan lancar, dan tentunya kami bekerjasama dengan pihak Polsek Cisayong, Koramil 1207 Cisayong dan juga Satpol PP dari kecamatan Sukahening, dan semuanya berjalan lancar dan kondusif, katanya.
“Adapun sebelum pelaksanaan penertiban dilakukan apel dulu yang bertempat dihalaman kecamatan Sukahening dan di pimpin langsung oleh bapak danramil 1207 Cisayong dan juga oleh saya selaku ketua panwascam Sukahening, dimana dalam apel tersebut di ikuti oleh PKD, Kasi Tantrib, dengan pengawalan dari pihak kepolisian, babinsa, dan dibantu oleh teman-teman dari PPK,” jelasnya.
Hal senada juga di sampaikan oleh Iyus Yusup Akbar sebahai Kordiv PP (Penindakan Pelanggaran) bahwa, penertiban alat peraga Kampanye yang menyerupai APS yang terpasang di sekitaran wilayah Kecamatan Sukahening kami sasar semua, baik dipinggir jalan ataupun ke perkampungan, karena kami dari pihak Panwascam akan mencopot Alat peraga baik APK/APS yang terpasang di tempat-tempat yang terlarang seperti di Pohon pohon, di tiang listrik dan fasilitas lainnya, ungkapnya.