Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Bapak Syarif Ali pada paparanya mengajak Para Pengawas Pemilu untuk berhati-hati dalam pengawasan DPTb agar tidak terjadi pemungutan suara ulang yang diakibatkan adanya pemilih yang tak mempunyai KTP dan tidak terdaftar di DPT tapi memilih pada saat Hari pemungutan suara.
Hal tersebut seperti yang sudah tertuang pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum yang terdapat di pasal 372 ayat 2 huruf d. Selain memberi peringatan, Beliau juga memetakan potensi-potensi kerawanan lokal pengawasan DPTB di beberapa daerah Kabupaten Tasikmalaya.
(Edi Supardan)