Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com – Menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Tasikmalaya dalam waktu 60 hari.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat dengan mengaktifkan kembali jajaran Pengawas Pemilu Ad Hoc di tingkat kecamatan, desa, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan 117 Panwaslu Kecamatan, 351 Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan 2.847 Pengawas TPS (PTPS).
Pengaktifan kembali ini diawali dengan Rapat Koordinasi Pembentukan Pengawas Ad Hoc Panwascam, PKD, dan PTPS se-Kabupaten Tasikmalaya, yang berlangsung pada 10-11 Maret 2025 dan dihadiri oleh seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan.
Hadir dalam rapat tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Ibu Nuryamah, selaku Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya mitigasi persoalan dalam setiap tahapan pemilu.