Dalam proses ini, total sebanyak 1.418.939 surat suara dicetak. Jumlah tersebut mencakup Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Tasikmalaya, serta tambahan cadangan sebesar 2,5 persen dari jumlah DPT di setiap TPS. Penambahan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024,
(Pardan)