Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda memimpin apel, ia menyampaikan bahwa ASN tidak boleh berkampanye, walaupun punya keberpihakan dan pilihan. Keberpihakan dan pilihan itu hanya ada pada bilik suara yaitu tanggal 27 November 2024.
Hadir dalam kegiatan ini, Wakil Bupati Tasikmalaya, Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya, para Kepala SKPD Kabupaten Tasikmalaya, Kepala kemenag Kabupaten Tasikmalaya, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, perwakilan partai politik dan tamu undangan lainnya.
(Pardan)