Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya bersama KPU Kabupaten Tasikmalaya membacakan Ikrar Deklarasi damai, yang diikuti oleh seluruh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi Damai oleh Seluruh pasangan Calon dan Stakeholder terkait. Adapun isi dari deklarasi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, damai, dan berintegritas tanpa hoaks, politisasi SARA, dan politik uang.
3. Melaksanakan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pardan)