Selain itu Nasita juga mengatakan bahwa Bawaslu menyediakan Ruang Penyelesaian Sengketa pada tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 “pada tahapan pencalonan ini berdasarkan amanat Perbawaslu 2 tahun 2020 tentang Mekanisme dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa, ditahapan pencalonan ini kami memberikan ruang penyelesaian sengketa, sengketa terjadi karena dikeluarkannya keputusan KPU dan dirasa ada pihak yang merasa dirugikan secara langsung,” katanya.
Lanjut Nasita, nanti setelah Penetapan Pasangan Calon, KPU akan mengeluarkan Berita Acara atau form pengembalian dan itu bisa jadi sebagai objek sengketa di Bawaslu, kami membuka ruang penyelesaian sengketa selama 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan kami juga akan mensosialisasikan tentang tata cara dan mekanisme untuk permohonan penyelesaian sengketa kepada Partai politik, pungkasnya.
(Pardan)