Anggota Bawaslu Republik Indonesia Totok Haryono Selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa menjelaskan Bawaslu Kabupaten Kota harus membuat keterangan tertulis sengketa hasil Pemilihan 2024 berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan di lapangan. keterangan yang dibuat juga harus sesuai dengan dalil permohonan tidak berbelit-belit dan juga jujur.
(Pardan)