“Selain itu, kami selaku pihak pemerintah desa tentunya tadi dalam acara meminta solusi juga ketika ada anak yang perlu dilindungi langkah dan prosesnya seperti apa ? terus hak anaknya juga seperti apa ? dan alhamdulillah tadi juga disampaikan ada tata cara untuk pelaporannya untuk antisipasi kedepannya untuk penanganan perlindungan anak yang menjadi korban perceraian itu, agar mentalnya tidak labil,” jelasnya.
H. Trio Wibowo Budi juga menuturkan, untuk didesa Dawagung sendiri untuk masalah kasus tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak itu baru ada satu kasus, tetapi yang paling rentan itu masalah anak yang menjadi korban perceraian itu banyak kalau di desa kami, dan saya selaku kepala desa bagaimana solusinya agar hadirnya pemerintah desa dapat memberikan perlindungan terhadap mental anak-anak yang menjadi korban karena ditinggalkan orang tuanya akibat perceraian itu, tuturnya.
“Maka dengan adanya kegiatan sosialissi ini, saya selaku kepala desa langsung mengintruksikan untuk lebih giat lagi dalam memberikan penerangan tentang pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak kepada para kader yang ada di desa Dawagung, jangan sampai setelah adanya acara sosialisasi ini masyarakat masih bingung apa yang harus dilakukan ataupun dikerjakan, sehingga saya menekankan kepada para kader wajib memberikan penjelasan sedetail mungkin masalah informasi yang berkaitan dengan sosial agar masyarakat tidak bingung dalam pencegahan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.
(Edi Supardan)