Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Bawaslu kabupaten Tasikmalaya melakukan Pengawasan Penertiban serentak Alat Peraga Kampanye bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (19/01/2024).
Penertiban ini dilakukan oleh Satpol PP dan didampingi oleh Kepolisian, acara dimulai dengan diadakannya apel pagi bersama pada pukul 09:00 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarief Ali yang memimpin apel penertiban ini memberikan arahan bahwa penertiban akan dilakukan pada Alat Peraga Kampanye yang melanggar titik lokasi pemasangan yang telah disediakan oleh KPU dan juga alat peraga kampanye yang ditempatkan pada pohon dan tempat umum yang dilarang sesuai dengan undang-undang.