Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pastikan Dokumen Pengelolaan WPR Sudah Disusun

  • Whatsapp

Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Pasca ditetapkannya WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang di terbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI), area pertambangan di wilayah kecamatan Cineam dan kecamatan Karangjaya kabupaten Tasikmalaya provinsi Jawa Barat yang mencakup 5 Desa, kini untuk syarat pengelolaan pun sudah mulai disusun.

Pepen Ucu Atila, ST. MAP, Penyelidik Bumi Ahli Muda dari Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya mengatakan, WPR adalah Wilayah Pertambangan Rakyat yang diperuntukan untuk kegiatan pertambangan yang dikelola oleh masyarakat setempat dengan kegiatan yang sederhana dan tidak menggunakan alat berat serta tidak menggunakan Peledakan, katanya. Selasa (28/11/2023).

“Saat ini WPR tersebut sudah diterbitkan pada tanggal 21 April 2022 melalui Kepmen ESDM Nomor 96.K/MB.01/MEM.B/2022, dimana lokasinya di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Bogor, khusus untuk diwilayah Kabupaten Tasikmalaya terletak di Kecamatan Karangjaya dan Cineam,” jelasnya.

Pepen Ucu Atila, ST. MAP juga menerangkan, setelah WPR di tetapkan, maka untuk selanjutnya dibuat dokumen Pengelolaan WPR yang saat ini sudah disusun oleh Dirjen Minerba Kementrian ESDM sebagai salah satu kelengkapan untuk pemenuhan persyaratan perizinan yang nanti akan diajukan/dimohon oleh pelaku usaha pertambangan. Dalam hal persyaratan untuk menempuh persyaratan Izin Pertambangan Rakyat maka pemohon harus membentuk koperasi dan saat ini sudah dibentuk beberapa koperasi, terangnya.

“Namun untuk persyaratan dokumen lingkungan belum ada keputusan final dari Kementrian KLH, apakah harus, Amdal, UKL UPL atau DPLH, dan saat ini Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat terus melakukan komunikasi dengan dengan Dirjen Minerba dan Kementrian KLH untuk segera memutuskan dokumen apa yang harus disusun oleh pelaku usaha pertambangan dalam memohon Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” pungkasnya.

Dikatakan sebelumnya, Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Hendra Cahyadi mengungkapkan, untuk pertambangan di Kabupaten Tasikmalaya ini yang mencakup di 2 kecamatan ini yaitu Karangjaya dan Cineam, dan untuk masyarakat yang berprofesi sebagai penambang itu ±2000 penambang, karena selain sudah menjadi tradisi juga sempat legal di tahun 90an, hanya saja keterbatasan atas regulasi pemerintah, dan masuknya kami di DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya itu baru muncul Undang – Undang nomor 03 tahun 2020 perubahan dari Undang-undang nomor 04 tahun 2009, ungkapnya.

“Atas dasar usulan kami yang telah membentuk 5 Koperasi pada tahun 2020, maka terbitlah SK WPR yang luasnya ±380 hektar yang mencakup di 2 kecamatan yaitu Cineam dan Krangjaya yang mencakup 5 Desa, dan pasca penerbitan IPR, saat ini kami sedang menempuh penerbitan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang mana kaitan penerbitan dokumen ini pihak pemerintah sendiri sempat berubah-rubah kebijakan, dan KLHS pun sempat menjadi kebijakan pemerintah daerah, dimana kami pun sudah mendapatkan surat untuk penerbitannya, namun untuk saat ini kebijakannya ditarik menjadi kewenangan Kementerian LHK,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *