Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pastikan Dokumen Pengelolaan WPR Sudah Disusun

Hendra juga menuturkan, selain itu juga kemudian ada dokumen yang dikelola oleh pihak pemerintah yaitu dokumen pengelolaan wilayah pertambangan rakyat, dan untuk yang Tasikmalaya itu sudah selesai, dan itupun menjadi kewenangannya Kementerian ESDM, dan dengan dasar 2 dokumen tersebut serta kewajiban kami untuk membuat DPLH, maka sekarang kami sedang mendaftar IPR melalui daftar online OSS, tetapi yang menjadi kendala saat ini yaitu ada di pemerintah, karena hasil kordinasi kami dengan pihak DPMPTSP Provinsi Jawa Barat bahwa server IPR dari kementerian Investasi dan BKPM-RI sampai saat ini belum dibuka, tuturnya.

“Maka sambil menunggu servernya dibuka oleh pihak pemerintah, kami pun sekarang sedang mengerjakan dokumen DPLH, artinya ketika nanti dokumen itu selesai dan OSS atau servernya di buka, maka terbitlah IPR, kemudian khusus untuk yang di wilayah perhutani berdasarkan menteri Kehutanan nomor 07 atau yang baru ini kita diwajibkan menempuh PPKH, jadi pasca terbit IPR kita juga akan menempuh PPKH, dan alhamdulillah sambil berjalan itu semua sudah kami proses,” katanya.

Adapun sampai saat ini, lanjut Hendra menerangkan, kami sudah mengantongi dokumen PERTEK dari direktur perhutani tentang pengelolaan kawasan dan potensi pertambangan dari direktur perhutani, kemudian kita juga sudah mendapatkan surat analisis potensi hutan dari BPKH Yogyakarta yang merupakan balai kepanjangan dari kementerian LHK sebagai pemilik kawasan atau stakeholder negara yang menguasai tanah tersebut, karena perhutani sendiri merupakan BUMN yang mengelola tanah kalau tanah tersebut milik pemerintah, terangnya

“Selanjutnya atas dasar 2 dokumen tersebut sekarang kami sedang merujuk ke Gubernur untuk mendapatkan PPKH, maka otomatis ketika Gubernur menandatangani harus ada stakeholder terkait yang menindaklanjuti, sehingga sekarang kami sedang menempuh PERTEK dari dinas Kehutanan provinsi Jawa Barat, yang nantinya Gubernur akan mengeluarkan PPKH dan berbarengan dengan selesainya IPR, jadi untuk mendapatkan PPKH ini, IPR juga harus sudah terbit, artinya dalam hal ini kami hanya tinggal beberapa langkah saja,” jelas Hendra.

Hendra Cahyadi juga menambahkan, sebetulnya ini merupakan perjuangan kami dari awal dengan cara mengedukasi masyarakat supaya legal, adapun sorotan-sorotan dari pihak luar itu memang penambangan ini dikerjakan kalau semuanya sudah selesai legalitas, maka kami di Asosiasi atau di APRI hanya bisa memfasilitasi semua pihak, baik APH ataupun dinas terkait untuk mensosialisasikan sebagaimana seharusnya kepada masyarakat, imbuhnya.

(Ade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *