Cegah Pelanggaran Pada Pemilihan Serentak, Bawaslu Kab. Tasikmalaya Luncurkan Kampung Pengawasan

Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Dalam rangka menyukseskan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya meluncurkan Kampung Pengawasan Partisipatif di Desa Margaluyu, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Senin (15/07/2024).

Program ini merupakan bagian dari sosialisasi pengawasan partisipatif yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif, Kampung Pengawasan Partisipatif adalah kegiatan berbasis masyarakat di kampung atau desa yang bertujuan menggerakkan partisipasi warga dalam pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Selain itu, warga dilibatkan aktif dalam aktivitas pengawasan untuk menciptakan Pemilu dan/atau Pemilihan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

Dodi Juanda, selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan bahwa Bawaslu berkeinginan untuk memperluas jejaring dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat agar mereka bersedia menjadi pengawas bagi diri sendiri, keluarga, dan tetangga.

“Bawaslu ingin memperluas jejaring dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat untuk menjadi pengawas bagi diri sendiri, keluarga, maupun tetangga,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *