Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pria Diamankan Oleh Satreskrim Polres Tasik Kota

  • Whatsapp

“Dari hasil pemeriksaan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota,terduga pelaku terbukti melakukan pencabulan kepada korban,” jelasnya

Ia menambahkan,karena terduga pelaku AM telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal UURI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Iwan R)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *