Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Gelontorkan Anggaran Miliaran Rupiah Untuk Sapras Pendidikan

Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Ditahun 2024 ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DISDIKBUD) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, kembali mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Pendidikan mencapai total Rp. 71.808.622.376,51,- (tujuh puluh satu miliar delapan ratus delapan juta enam ratus dua puluh dua ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma lima puluh satu rupiah).

Dari jumlah pagi anggaran 71,8 Miliar tersebut, DAK Fisik Pendidikan tahun anggaran 2024 terbagi menjadi tiga Sub Bidang yang diantaranya ; Sub Bidang PAUD sebanyak 5 TK, Sub Bidang SD sebanyak 36 sekolah dan Sub Bidang SMP sebanyak 24 sekolah yang tersebar dibeberapa wilayah Kecamatan  se-Kabupaten Tasikmalaya.

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah otonom.

Selain itu DAK Fisik Pendidikan bertujuan untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. DAK Fisik digunakan untuk meningkatkan kualitas SDM melalui peningkatan ketersediaan atau keterjaminan akses dan mutu layanan pendidikan dalam rangka percepatan Wajib Belajar 12 tahun berkualitas.

Hal itu dengan memberikan perhatian lebih besar pada kebutuhan daerah afirmasi dan daerah dengan kinerja pendidikan daerah. Lalu, memberikan bantuan kepada pemerintah daerah melalui penuntasan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan untuk penyelenggaraan layanan pendidikan berkualitas dalam rangka pencapaian Standar Pelayanan Minimum (SPM).

Serta meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dalam mendukung pembelajaran berkualitas untuk mampu menghasilkan lulusan yang berketerampilan dan berkeahlian terutama dalam mendukung pembangunan kawasan prioritas, Major Project, dan sektor prioritas nasional.

Intervensi DAK Fisik dilakukan berbasis satuan pendidikan. Sekolah diberikan seluruh rincian menu yàng dibutuhkan berdasarkan data dapodik yang kemudian dikonfirmasi oleh pemerintah daerah. Salah satu sumber pembiayaan untuk mencapai sasaran pembangunan pendidikan sekolah dasar adalah dana alokasi khusus (DAK) fisik.

DAK fisik ini dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah, dan merupakan prioritas nasional sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas pemerintahan di bidang tertentu. Khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.

Untuk Petunjuk Teknis (Juknis) DAK fisik tahun anggaran 2024 saat ini pelaksanaannya mengacu kepada sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik yang ditetapkan pada tanggal 22 April 2024. Penetapan Peraturan Presiden tentang Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tersebut digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik Daerah di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *