“Selanjutnya atas dasar 2 dokumen tersebut sekarang kami sedang merujuk ke Gubernur untuk mendapatkan PPKH, maka otomatis ketika Gubernur menandatangani harus ada stakeholder terkait yang menindaklanjuti, sehingga sekarang kami sedang menempuh PERTEK dari dinas Kehutanan provinsi Jawa Barat, yang nantinya Gubernur akan mengeluarkan PPKH dan berbarengan dengan selesainya IPR, jadi untuk mendapatkan PPKH ini, IPR juga harus sudah terbit, artinya dalam hal ini kami hanya tinggal beberapa langkah saja,” jelas Hendra.
Hendra Cahyadi juga menambahkan, sebetulnya ini merupakan perjuangan kami dari awal dengan cara mengedukasi masyarakat supaya legal, adapun sorotan-sorotan dari pihak luar itu memang penambangan ini dikerjakan kalau semuanya sudah selesai legalitas, maka kami di Asosiasi atau di APRI hanya bisa memfasilitasi semua pihak, baik APH ataupun dinas terkait untuk mensosialisasikan sebagaimana seharusnya kepada masyarakat, imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Cucu Sugiat sekretaris DPC APRI kabupaten Tasikmalaya yang juga selaku ketua Koperasi TMB, saya rasa perjuangan kami di tambang ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat atau hajat hidup orang banyak, dan disatu sisi dimata hukum ini pelanggaran, tetapi sementara ini kami selaku pengurus dari APRI ataupun koperasi tidak bisa memberhentikan, karena mata pencaharian masyarakat disini dari tambang, karena kami tidak mampu untuk menghidupi masyarakat ketika harus berhenti menambang, maka kami hanya bisa menghimbau saja, katanya.
“Karena legalitas itu solusi untuk negara mendapatkan pendapatan bukan pajak, dan solusi untuk perlindungan lingkungan serta pemerintah juga bisa mengawasi aktivitas penambangan disini sehingga tidak merugikan negara, karena para penambang ini bukan untuk ditindak tetapi dibina, dan tentunya akan menjadi solusi juga untuk masyarakat bisa menambang dengan aman dan nyaman, maka kami dari APRI akan terus mendorong ini sampai dengan selesai, karena penambangan disini juga sudah berjalan hampir ±50 tahun, dan yang notabene para penambang itu warga masyarakat setempat yang hampir 80% ada di 2 kecamatan yang mencakup 5 Desa, jadi tentunya akan terus kami perjuangkan sampai legalitas seluruhnya selesai,” pungkasnya.
(Red)
sumber : analisaglobal.com