Dugaan Penggelapan Program PTSL di Desa Citamba Kecamatan Ciawi, Terungkap

Dilain pihak, dari hasil penelusuran dan pengembangan informasi dilapangan ternyata berbanding terbalik, bahkan dugaan menguat bahwa yang belum selesai itu hampir 300 bidang tanah bukan 38 bidang tanah, serta menurut beberapa panitia bahwa keuangan sudah diserahkan kepada kepala desa.

Masyarakat berharap kasus ini segera diusut tuntas agar hak mereka atas tanah bisa diperoleh tanpa adanya penyimpangan. Pihak pemerintah daerah dan juga pihak ATR/BPN juga diminta untuk memperketat pengawasan terhadap program PTSL agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sampai berita ini ditayangkan, beberapa pihak terkait dan juga dinas terkait dan pihak ATR,/BPN kabupaten Tasikmalaya belum terkonfirmasi.

(Randi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *