FORWATUR Soroti Kajian Yuridis Formal Terhadap Pembangunan Revitalisasi Gedung PLUT di Kadipaten

  • Whatsapp

Adapun Analisis Yuridis Ketidakpatuhan Terhadap Regulasi Perizinan, Halim menambahkan, Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan tambahan Gedung PLUT di Desa Pamoyanan diduga tidak dilengkapi dengan KKPR, PBG, dan PL. Ketidakpatuhan terhadap peraturan perizinan ini tidak hanya melanggar ketentuan dalam UU Penataan Ruang, UU Bangunan Gedung, dan UU Perlindungan Lingkungan Hidup, tetapi juga menimbulkan risiko hukum dan lingkungan yang serius, tambahnya.

“Implikasi Hukum, Jika benar bahwa pembangunan tersebut dilakukan tanpa perizinan yang lengkap, maka pihak pelaksana proyek, dalam hal ini CV. Lia Jaya, dapat dikenakan sanksi administratif, termasuk penghentian sementara atau permanen kegiatan pembangunan, pencabutan izin, dan denda administratif. Selain itu, pihak pemerintah daerah yang lalai dalam pengawasan juga dapat dimintai pertanggungjawaban, baik secara administratif maupun secara hukum,” paparnya.

Untuk tanggungjawab pemerintah, Pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Lingkungan Hidup (DPUTRLH) Kabupaten Tasikmalaya, seharusnya memastikan bahwa setiap proyek pembangunan, terutama yang menggunakan anggaran negara, telah memenuhi semua persyaratan perizinan yang berlaku. Kegagalan dalam melakukan pengawasan dan verifikasi perizinan menunjukkan adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintah, ujar Halim.

Hal senada disampaikan oleh Bidang OKK FORWATUR yaitu M. Ali, dimana Kasus pembangunan tambahan Gedung PLUT di Desa Pamoyanan, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, yang diduga belum dilengkapi dengan perizinan yang memadai, merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia. Pelanggaran ini menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan pemerintah dan ketidakseriusan dalam mematuhi hukum, yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, katanya.

“Oleh karena itu, disarankan agar Audit dan Penghentian Sementara: Pemerintah daerah segera melakukan audit terhadap kelengkapan perizinan proyek tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, proyek pembangunan harus dihentikan sementara hingga semua izin terpenuhi,” tegasnya.

M. Ali juga menambahkan, Penegakan Hukum yang Tegas, Penerapan sanksi tegas terhadap pihak pelaksana proyek yang melanggar regulasi perizinan untuk menegakkan kepatuhan hukum dan menjaga kredibilitas pemerintah, Peningkatan Pengawasan DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya harus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proyek pembangunan, khususnya yang menggunakan dana publik, untuk memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan perizinan yang berlaku, imbuhnya.

“Dengan mengambil langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan, dan pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

(Red/ES)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *