Penertiban ini bertujuan untuk mengawasi dan memastikan KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara, penertiban ini sesuai dengan pasal 14 huruf d pada PKPU 12 tahun 2024 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Tamrin menekankan bahwa masa tenang sebagai salah satu upaya menciptakan suasana pemilIihan yang damai dan berintegritas “Masa tenang adalah waktu bagi masyarakat untuk merenungkan pilihan tanpa gangguan kampanye visual, Penertiban ini sudah diatur di undang-undang dan kami harap dengan tidak adanya APK di masa tenang dapat membantu menciptakan suasana pemilihan yang diharapkan ” ujarnya.
(Pardan)