Jelang Penetapan Daftar Calon Tetap, Totok Minta Bawaslu Daerah Bersiap Tangani Sengketa Proses Pemilu

Selain itu, Totok meminta pimpinan Bawaslu daerah tahu mengenai hukum acara penyelesaian sengketa proses pemilu. “Mekanisme dan tata cara dalam proses penyelesaian sengketa proses pemilu ini juga harus tahu,” seru dia.

“Cara mediasi misalnya, kita tidak mengenal adanya kaukus (pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa dihadiri oleh pihak yang lainnya) karena mediasi dalam Bawaslu kesepakatannya harus terbuka. Dan kesepakatannya tak boleh melanggar peraturan perundang-undangan seperti melanggar PKPU (Peraturan KPU). Jadi sekali lagi, paham PKPU-nya,” imbuh ayah tiga anak tersebut.

Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini mengingatkan pimpinan Bawaslu daerah untuk menjaga marwah dan kewibawaan sebagai mediator maupun majelis dalam menyelesaikan permohonan sengketa proses pemilu. “Harus bisa memimpin. Harus bisa menjaga kewibawaan lembaga di saat menghadapi situasi ‘crowded’ (genting dan beban kerja besar). Kita bekerja selama lima tahun ini memberikan persembahan yang terbaik,” pintanya.

Editor: Reyn Gloria
Fotografer: Ranap THS

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *