4. Penguatan dalam Menggali sumber data dan informasi, dalam kegiatan tahapan pengawasan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pengawas dituntut untuk dapat menggali informasi data dari sumber lain, dikarenakan Pengawas tidak mempunyai data nama dan alamat dari Daftar pemilih Potensial dan dari Daftar Pemilih Tetap. Penguatan ini dilakukan sebagai data kontrol dan data pembanding untuk nantinya dapat dilakukan sampling dalam pemenuhan beberapa indikator diantaranya indikator data pindah, indikator data masuk, indikator data meninggal, indikator data ganda, dan indikator data anomali.
5. Meningkatkan Koordinasi, seluruh jajaran pengawas diimbau untuk meningkatkan koordinasi dengan berbagai stakeholder di wilayahnya masing-masing.
Dengan 5 imbauan yang disampaikan kepada seluruh jajaran pengawas, ia berharap data penyusunan pemilih pada pemilihan serentak tahun 2024 menjadi data yang akurat, valid, komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan,
Hal ini dilakukan agar hak konstitusi setiap warga negara yang memiliki hak pilih khususnya di Kabupaten Tasikmalaya terjaga, tidak kehilangan hak konstitusinya, dan juga dapat meningkatkan partisipasi politik warga pada hari pemungutan suara tanggal 27 Nopember 2024.
(Pardan)