Selain itu juga, sudah tertera di pasal 18 ayat 1 dan ayat 2, siapapun yang menghalangi tugas jurnalis bisa dikenai hukuman pidana penjara 2 tahun, atau denda Rp. 500 juta, jelas Halim.
Selain itu Lanjut Halim, atas kejadian tersebut saya selaku ketua Forum Wartawan Tasik Utara ( FORWATUR ), benar-benar sangat menyayangkan dengan adanya pelarangan tugas terhadap jurnalis yang akan menjalankan acara peliputan.
Walaupun dengan alasan apapun, sudah selesai atau belum acaranya, karena hal tersebut itulah yang tidak mencontohkan etika yang baik bagi tenaga pendidik yang diduga terkesan alergi wartawan,” Imbuhnya
Sementara Halim menegaskan, kami dari Forum Wartawan Tasik Utara ( FORWATUR ) akan segera berkoordinasi dengan jajaran pengurus untuk mengirimkan surat kepada pihak SMPN 1 Pagerageung dan dinas pendidikan untuk melakukan audiensi atas kejadian pelarangan tersebut.
Padahal, itu adalah momen positif, bukan tentang buruknya masalah sekolah.
Ketua Forum Wartawan Tasik Utara (FORWATUR) berharap, bahwasannya bantuan kepada dinas pendidikan atau kepada pemerintah agar bisa memberikan pelatihan.
agar tidak terjadi lagi hal-hal semacam ini terhadap awak media yang terkesan menghalangi atau alergi dengan awak media,
Karena, ini adalah harus menjadi salah satu catatan penting bukti buruknya nilai Adab ataupun krisis adab yang terjadi di dunia pendidikan saat ini,” Tegasnya (Tim)