Kab, Tasikmalaya,Kabartasikutara.com – Dalam Program ketahanan pangan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Telah mengamanatkan, bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia.
Serta, penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa.
“Adapun untuk pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan, terang Wawan Gunawan sebagai Sekdes Desa Manggungjaya Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya,” Jum’at 21/6/2024.
Selanjutnya kata Wawan, Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan, bahwa Dana Desa ( DD ), ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.
Dengan harapan’ mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan. Ucapnya
,”Selain itu kata dia” sebanyak 6 ekor telah disalurkan oleh Pemerintahan Desa manggungjaya kepada 2 kelompok, yang sudah melalui tahap pembinaan dan sudah berjalan sebelumnya.