Jakarta, kabartasikutara.com — Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmlaya Nasita Mutiara memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi terkait PHPU pada Jumat, 17 Januari 2024.
Sidang yang digelar dengan Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan acara sidang mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu serta Pengesahan Alat Bukti Para Pihak.
Dalam pemberian keterangan Dodi Juanda menjelaskan bahwa terkait periodesasi pencalonan, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak menerima laporan, tidak mengeluarkan rekomendasi.