“Kami tidak bisa mentolerir tindakan kekerasan terhadap wartawan. Tugas wartawan adalah melaporkan fakta dan informasi kepada masyarakat, bukan menjadi target kekerasan,” kata Halim Saepudin.
Selain itu, FORWAPI juga mengajak seluruh insan pers untuk tetap bersatu dan menjaga solidaritas dalam menghadapi ancaman kekerasan yang kerap mengintai profesi mereka. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, dan semua pihak bisa lebih menghargai tugas jurnalis dalam menjalankan fungsinya, tuturnya.
“Dalam melaksanakan tugas sebagai jurnalistik, tentunya mereka akan mentaati dan mempedomani pada undang-undang PERS tahun 1999, dimana pada Bab III Pasal 7 ayat 2 Wartawan memiliki dan mentaati kode etik jurnalistik,” tambahnya.
Selanjutnya, Pada Bab VIII UU Pers tahun 1999 tentang ketentuan pidana pada pasal 18 no 1 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama (2) dua tahun atau denda paling banyak 500.000.00,00, ini ancaman bagi yang menghalangi tugas wartawan, terang Halim.
(Pardan)