Kab Ciamis, Kabartasikutara.com – Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, melantik dan mengambil sumpah janji dua Kepala Desa terpilih Pengganti Antar Waktu (PAW) di Aula Gedung PKK Ciamis, Rabu 29/05/2024.
Adapun Kedua Kepala Desa yang dilantik, Tedi Efendi dari Desa Sindangmukti Kecamatan Panumbangan dan Wawan Karyawan dari Desa Sukaraja Kecamatan Sindangkasih, terpilih berdasarkan musyawarah Desa untuk memimpin di sisa masa jabatan.
Pemilihan antar waktu dilakukan di kedua Desa tersebut, karena kepala desa sebelumnya diberhentikan karena meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Hal ini menandai langkah penting dalam menjaga kontinuitas pemerintahan di tingkat desa.
Pj Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, dalam sambutannya menekankan, pentingnya integritas dan netralitas bagi para Kepala Desa yang baru dilantik.
“Menjaga integritas dalam pelaksanaan program kegiatan di desa sangatlah penting sehingga, saudara tidak akan berurusan dengan hukum dan selamat hingga masa akhir jabatan,” Ucapnya
Selain itu Pj Bupati Ciamis menegaskan, komitmen untuk menjaga kehormatan dan kewajiban sebagai pemimpin masyarakat.Pesan tersebut tidak hanya menyoroti aspek integritas.
Tetapi juga, netralitas dalam konteks pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan segera dilaksanakan.