MK Putuskan Ade Sugianto Didiskualifikasi, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 Diulang

Jakarta, kabartasikutara.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan untuk mengulang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon petahana, Ade Sugianto, dari pencalonan sebagai Bupati. Senin (24/02/2025).

Keputusan ini diambil setelah adanya gugatan terhadap hasil Pilkada sebelumnya yang dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz. Gugatan tersebut diajukan dengan alasan bahwa Ade Sugianto telah menjabat lebih dari dua periode, termasuk saat dirinya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati pada tahun 2018.

banner 468x60

Dalam sidang putusan, MK menyatakan bahwa pencalonan Ade Sugianto tidak memenuhi syarat dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya untuk mengulang proses pemilihan tanpa keikutsertaannya.

banner 336x280
banner 970x250

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 970x250