Daerah  

Panwascam Sukahening  Bersama Muspika, Tertibkan APK/APS Bacaleg Sampai Ke Wilayah Perkampungan

“Alat peraga tersebut harus kami tertibkan, karena Kampanye baru akan di mulai pada tanggal 28 Nopember 2023 sampai tanggal 7 Pebruari 2024, sesuai aturan Pemilu nomor 7 Tahun 2017,” ujarnya.

Dirinya juga menerangkan, Prioritas yang kami tertibkan yaitu, yang terpasang di pohon, di tiang listrik dan di tempat lainnya yang di larang menurut aturan yang berlaku, dan tentunya yang tidak tepat pemasangannya yang menganggu ketertiban umum, hanya untuk Atribut APS Calon Presiden dan wakil Presiden tidak boleh di tertibkan, karena tidak ada intruksi dari Bawaslu pusat, terang Iyus.

Selain itu juga, Iyus selaku Kordiv Penindakan Pelanggaran menambahkan, adapun untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan, kami pun menghimbau dan berharap agar kepada para Kontestan Pemilu bisa bersinergi antara partai yang satu dan Partai lainnya, silahkan jalin silaturahmi dan koordinasi dengan kami pihak Panwascam, agar bisa bergandengan tangan untuk menjaga situasi yang tertib dan aman di wilayah Kecamatan Sukahening demi terciptanya pemilu damai, pungkasnya.

(Ade)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *