Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Pembangunan dan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder pada daerah irigasi yang luasnya dibawah 1000 HA dalam satu daerah kabupaten/kota.
Salah satunya D.I Rancakuya yang berada di kampung Rancakuya, desa Sukamantri, kecamatan Ciawi, kabupaten Tasikmalaya.
Hal tersebut tertera di papan informasi pekerjaan dengan nomor kontrak P.U 09/6394/DPUTRLH/2024-P.U 09/6395/DPUTRLH/2024, yang bersumber dari anggaran 181.530.000 yang bersumber dari APBD/DAU 2024 yang di kerjakan oleh pihak ke 3/CV Akasia Ligar Mandiri. Dengan waktu pengerjaan 90 hari kalender, di mulai sejak 8 juli 2024.
Menurut salah satu warga setempat yaitu Momon (nama samaran) mengeluhkan kerjaan tersebut yang terkesan di kerjakan buru-buru sehingga menurutnya dinilai asal jadi.
“Saya selaku warga disini sangat kesal dengan pihak penyedia jasa/ pemborong, itu tanah hasil galian malah di gundukan/ disimpan di pinggir, untuk pekerjaan harapan saya itu tanah hasil galian di keruk di pindahkan, jangan di taruh di pinggir kayak gitu. Mana hasil kerjaannya tidak rapi, saya lihat secara kasat mata saya sendiri bergelombang (rual reol),” ungkapnya dengan nada kesal.
Momon pun menambahkan, bahwa tidak ada pemberdayaan sama sekali ke warga setempat. Seharusnya pihak penyedia jasa/CV bisa melibatkan petani disini yang nganggur, ini mah boro-boro ada yang di libatkan satupun, ujarnya.