Selanjutnya kata Widiana Syaiful menuturkan, pembagian BLT ini , untuk teknis penyaluran BLT tersebut tentunya kami mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Harapan kami, selaku Pemerintah Desa, untuk bantuan BLT Dana Desa ini dapat bermanfaat bagi KPM dan bantuan tersebut dapat berguna.
,,Sehingga dengan adanya bantuan BLT DD ini bisa meringankan beban para KPM.” Harapnya.
( Wa.Pardan )