Sumpena juga menuturkan, untuk teknis penyaluran BLT ini tentunya kami mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 145 tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa.
“Harapan saya selaku kepala desa, untuk bantuan BLT Dana Desa ini dapat bermanfaat bagi KPM, dan bantuan tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin, sehingga dengan adanya bantuan BLT DD ini bisa meringankan beban para KPM,” harapnya
(Pardan)