Selain itu juga, H. Trio Wibowo menjelaskan, Pembagian sertifikat ini menjadi salah satu upaya Pemdes Dawagung dalam mendukung program pemerintah pusat untuk mencapai target reforma agraria yang merata di seluruh wilayah.
“Adapun untuk pengajuan PTSL awal itu sebanyak 95 orang atau 95 bidang tanah, akan tetapi total penerima yang sudah beres atau jadi yaitu sebanyak 85 orang atau 85 budang tanah, dan sisanya 10 orang karena terkendala tidak sesuai bidang tanahnya atau tumpang tindih sertifikat atau sertifikatnya sudah ada,” jelasnya.
(Pardan)