Penyaluran BLT Dana Desa Harus Diserahkan Secara Langsung Kepada KPM, Tidak Bisa Di Wakili

Kab Tasikmalaya, Kabartasikutara.com – Program Dana Desa ( DD ), untuk Tahap Satu TA 2024. Khususnya Pemerintahan Desa Sukahening Kecamatan Sukahening Kabupaten Tasikmalaya, laksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT- DD ) yang ke Lima.

Dr. Iwan sebagi ketua BPD Desa Sukahening mengungkapkan, menyampaikan langsung tunai BLT DD ini yang ke Lima dari mulai , “Bulan Mei ini.

Adapun untuk penyerahan Bantuan Langsung Tunai sesuai dengan ketentuan di serahkan secara resmi seperti di Desa, Ucapannya

Selain itu juga kata ketua BPD, untuk penyerahan bantuan BLT Dana Desa ini tidak bisa diwakilkan, harus diambil langsung sesuai dengan atas nama KPM sendiri.

Mudah mudahan kedepanya, Untuk Keluarga Penerima Manpaat ( KPM ) nyampai nol. Karna kita targetkan untuk mengejar  menjadi Desa Mandiri

Ia berharap juga, untuk penerima BLT Dana Desa sebanyak 15 KPM .Kedepanya bisa menjanjikan karna dengan menurunnya kuota BLT Dana Desa berarti itu menunjukkan sebagai desa yang bagus.

Juga kami titipkan, kepada penerima manpaat agar uangnya dipakai sebaik mungkin dan digunakan untuk kebutuhan yang sangat penting untuk kebutuhan keluarga penerima manpaat masing-masing,” Harapnya, Kamis 16/5/2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *