Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com,- Demi memudah beroprasinya toko moderen banyak hal cara digunakan seperti adanya dugaan kasus pemalsuan tanda tangan warga terkait izin pembangunan mini market, sehingga menghebohkan masyarakat desa Ciawang Kecamatan Lewwisari Kabupaten Tasikmalaya.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengetahui adanya sosialisai bahwa akan ada toko moderen indomaret di wilayahnya hingga persetujuan masyarakat atau penandatangan pun di palsukan untuk proyek tersebut, yang kini sudah beroperasi.
Adapun terkait hal tersebut, Apabila seseorang yang melakukan pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP apabila surat dan/atau dokumen yang karena pembubuhan tanda tangan tersebut menerbitkan suatu hak, perjanjian, kewajiban, atau sesuatu pembebasan utang yang digunakan seakan-akan surat atau dokumen tersebut asli
Menurut keterangan (S) salah satu warga RT 16 menjelaskan kalau dirinya menemukan nama dan tanda tangannya pada dokumen izin yang tidak pernah mereka tandatangani karena dari awal mau pembangunan juga tidak ada sosialisasi sama sekali sebagaimana aturan yang berlaku untuk pengajuan perizinan, jelasnya. Sabtu, (05/10/2024).
“Kami merasa dirugikan karena tidak dilibatkan dalam keputusan ini. Bahkan kami pun tidak pernah di ajak musyawarah. Dari awal mau melaksanakan pembangunan memang pihak perusahaan dan juga pihak pemerintah Desa tidak pernah ada sosialisasi kepada masyarakat kalau pembangunan tersebut untuk toko berjejaring/mini market/Indomaret,” tuturnya.