Ragam  

Pihak Pemdes Ciawang Diduga Palsukan Data Warga, Guna Memperlancar Izin PBG Toko Mini Market

(S) juga mengungkapkan kalau pembangunan tersebut seharusnya dilaksanakan sosialisasi dari awal kepada masyarakat. Bahkan waktu ada rapat ke-RT an 16 di Desa pernah di pertanyakan kepada pihak RT 16, akan tetapi diam saja tidak memberikan penjelasan sama sekali, ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut diduga pihak perusahaan sudah melanggar peraturan daerah kabupaten Tasikmalaya nomor 6 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.

Selain itu, Peraturan Bupati nomor 40 tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat pembelanjaan dan toko modern, Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta KUHP BAB XII Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen.

Dengan begitu warga berharap agar pihak Satpol-PP kabupaten Tasikmalaya sebagai penegak Perda untuk segera bertindak.

(Mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *