Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cisayong menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, Senin (21/4/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dan dilaksanakan di GOR Desa Sukaraharja, Kecamatan Cisayong.
Rapat pleno dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah unsur Forkopimcam, di antaranya Camat Cisayong Ayi Herniwan, Kapolsek Cisayong Iptu Hasan Basri, SE Danramil 1207/Cisayong Kapten Cba Lulus R, Panwascam beserta anggota PTPS, para anggota PPS dan Sekretariat, serta para saksi dari ketiga pasangan calon.
Dalam proses rekapitulasi, saksi dari pasangan calon nomor urut 03, Indra Hermawan, secara terbuka meminta maaf kepada PPK dan seluruh peserta pleno karena harus meninggalkan forum atas instruksi langsung dari pasangan calon dan partai pengusung.
Indra menyampaikan bahwa dirinya dilarang menghadiri pleno karena adanya dugaan politik uang dan masalah surat suara yang tidak diberi tanda PSU. Namun secara pribadi, ia mengakui bahwa pelaksanaan PSU di Kecamatan Cisayong berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Tak lama kemudian, sekitar pukul 12.00 WIB, saksi dari pasangan calon nomor urut 01, Herman, juga mengikuti langkah walkout dari forum.
Ketua PPK Kecamatan Cisayong dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, khususnya KPPS yang telah bekerja keras demi terselenggaranya PSU yang jujur dan lancar.