Jakarta, kabartasikutara.com — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan PT. AJP serta satu orang berinisial FH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus pencucian uang tersebut berasal dari judi online yang berhasil menyita uang senilai Rp103,27 miliar tersebar di 15 rekening bank.
Diketahui, PT. AJP merupakan perusaahan prooperti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang dan diduga menerima aliran dana hasil perjudian online melalui rekening FH selaku komisaris perusahaan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal-Pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP, FH diancam hukuman 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar. Sementara PT. AJP terancam denda Rp100 miliar.