EA diketahui telah beraksi di 11 lokasi berbeda, dengan 9 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tamansari dan 2 TKP di Kawalu.
EA ini residivis yang baru bebas Bulan Juni lalu, dan langsung beraksi lagi di 11 TKP di wilayah Tamansari dan Kawalu,” ungkap Herman.
Modus operandi yang digunakan oleh EA dalam melancarkan aksinya adalah merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat khusus kunci letter T.
“Tersangka mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu mendekati dan merusak kunci kontak sepeda motor yang diincarnya sebelum melarikan diri dengan kendaraan curian tersebut,” jelasnya
Ia menambahkan, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
(HB)