Polres Tasikmalaya Kota Amankan Pelaku Pembunuhan Perempuan Muda di Pagerageung

  • Whatsapp

Menurutnya, pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah direncanakan. Pelaku mempersiapkan balok kayu dan pisau untuk menghabisi nyawa korban.

“Jadi pembunuhan ini sudah direncanakan ,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres,, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya balok kayu, pakaian korban, pakaian pelaku, dua unit hp, sandal pelaku, pisau, tas milik korban, sepeda motor, dan barang bukti lainnya.

“Karena perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman bukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

(Ade)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *