Kota Tasikmalaya, kabartasikutara.com – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar di Jalan Letjen Mashudi, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) lalu.
Hal ini diungkap KapolresTasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat press rilis pengungkapan kasus tersebut
“Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14),” kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi persnya di Makopolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024) pagi.
Ia menjelaskan, dalam konferensi persnya sendiri hanya 3 tersangka yang dihadirkan,karena untuk 6 tersangka lainnya itu masih di bawah umur.
“Ketiga tersangka tersebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan,” tegas Kapolres.
Selain itu Menurutnya, berdasarkan hasil penyilidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota berserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum telah berhasil melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan tetsangka tersebut.
“Awalnya laporan kejadian kecelakaan lalu lintas,
setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di dalamnya ada tindak pidananya,” jelasnya.
“Selanjutnya, untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diamater 7×3 dengan panjang 1 meter. Potongan bambu sudah hancur 1 meter, 3 buah batu, 2 buah batu warna putih, baju dan celana korban,” sambungnya.
Dijelaskan Kapolres, kronologinya tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara para tersangka menunggu di pinggir jalan serta menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Kemudian, lanjut dia, ketika korban melintas para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu.