Sat Reskrim Polres Ciamis Polda Jabar Behasil Meringkus 3 Orang Pelaku Penjudi Sabung Ayam

  • Whatsapp

“Hasil penggerebekan, kami turut mengamankan dua ekor ayam jago bangkok, 2 meter spon, 2 meter karpet, 1 unit Jam Dinding, 1 buah ember, 1 buah busa, 24 unit R2, dan uang sebesar Rp 20 ribu,” kata Kapolres Ciamis.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 303 Ayat 1 ke 3e dan Pasal 303 bis Ayat (1) dan ke (2) KUHPidana. “Ketiganya diancam hukuman 10 tahun penjara,” kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

(Edi Supardan)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *