Juga, Keputusan Kepala Desa Pamokolan Nomor 141.32/Kpts. 5 DS/2024 Tentang Tahapan Pelaksanaan Seleksi Perangkat Desa.Imbuhnya
“,Selanjutnya Aa Deden menerangkan, Penerimaan pendaftaran calon Perangkat Desa ini adalah untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Wilayah (Kawil) atau Kepala Dusun Pasajen yang mengundurkan diri karena alasan pekerjaan lain.
Adapun syarat utama pendaftaran calon adalah berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan atau sederajat, usia paling rendah 20 tahun maksimal 42 tahun, dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya sesuai aturan, jelasnya
Di penghujung perbincangan Aa Deden menambahkan, Alhamdulillah, sampai saat ini untuk pendaftaran sudah ada 3 (tiga) orang. Artinya sudah sesuai aturan dan lebih dari batas minimal.
Apalagi menurutnya apabila masih ada yang berminat sampai 10 (sepuluh) orang pendaftar juga diperbolehkan.
Aa Deden berharap, seleksi Perangkat Desa ini berlangsung lancar sesuai tahapan dan intinya lebih kompetitif. Para calon bersaing secara sehat serta sukses mengangkat Perangkat Desa yang berkualitas.
,,Kedepannya, siapapun yang lolos seleksi dan dilantik menjadi Kepala Dusun Pasajen dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik-baiknya,” harapnya ( WN )