Kab. Tasikmalaya, kabartasikutara.com — Pemeliharaan jalan di kawasan terminal Rajapolah saat ini sedang dikerjakan, akan tetapi pekerjaan proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). hal tersebut lantaran di lokasi pekerjaan tidak terpasangnya papan informasi pekerjaan.
Sehingga proyek pekerjaan pemeliharaan tersebut menjadi pertanyaan besar, darimana sumber anggaran dalam pekerjaan pemeliharaan jalan di terminal Rajapolah tersebut, dan diduga menjadi proyek siluman.
Sesuai dengan amanat undang – undang keterbukaan informasi publik (KIP), dimana menurut UU nomor 14 tahun 2008 pasal 1 ayat 2, Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait.
Selain itu, c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.mengacu pada undang undang yang dimaksud sudah jelas apapun yang berkaitan dengan anggaran negara harus transfaran.